Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini, Segera Klik www.prakerja.go.id

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan dibuka hari ini, Kamis (17/3/2022). Peserta dapat mendaftar di www.prakerja.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini, Segera Klik www.prakerja.go.id
dashboard.prakerja.go.id
dashboard.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja. Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 yang dibuka hari ini, Kamis (17/3/2022) dengan mengakses laman www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 yang dibuka hari ini, Kamis (17/3/2022) dengan mengakses laman www.prakerja.go.id dalam artikel ini.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan dibuka hari ini, Kamis (17/3/2022).

Hal tersebut telah diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM secara virtual pada Senin (14/3/2022).

"Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dimulai pendaftarannya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 10.30 WIB," jelasnya.

Adapun kuota Kartu Prakerja Gelombang 24 yang disediakan adalah 300.000 peserta.

Para peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: KLIK dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Cek Cara Isi Data Diri

Baca juga: DIBUKA HARI INI! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Kuota 300 Ribu

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 24:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas