Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Susunan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara unlawful killing 6 laskar FPI.

Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebab pada perkara ini jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.

Diketahui, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas