Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas

Polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 divonis bebas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas
Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara unlawful killing 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Kronologi

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI itu ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.

Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas