Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa

Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI disebut dagelan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas terhadap dua polisi penembak eks Laskar FPI. 

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Baca juga: Pleidoi Perkara Unlawful Killing, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Singgung Soal FPI Ormas Terlarang

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas