Komisi VI DPR akan Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng
Komisi VI DPR mendesak Kemendag untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dalam menjamin ketersediaan harga minyak.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan memanggil pengusaha kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar pendapat.
Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pada Kamis (17/3/2022).
"Komisi VI DPR akan memanggil pengusaha/produsen kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Komisi VI juga akan membentuk panja pangan dan barang kebutuhan pokok.
Terkait pasokan kebutuhan bahan pokok jelang Ramadan, Komisi VI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tindakan yang antisipatif terkait perkembangan stabilitas dan harga pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022, serta melaporkan secara berkala.
Kemudian, Komisi VI meminta Kemendag ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor kelapa sawit.
Komisi VI DPR juga mendesak Kemendag untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di masyarakat, serta menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum.
Sementara itu, terkait stabilitas harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas barang pokok lainnya, Komisi VI mendorong Kemendag untuk segera melakukan intervensi pasar/subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk mencegah kelangkaan komoditas impor dampak situasi global.
Baca juga: Duga Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Akui Tak Bisa Melawan: Maaf, Tidak Bisa Mengontrol
Selanjutnya, Komisi VI DPR meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit produksi dari hulu ke hilir untuk mencari harga produksi minyak goreng sesuai angka perekonomian.
Komisi VI dan Kemendag juga sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut, dan manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara agar izin hak guna usaha (HGU) akan dicabut.
Yang terakhir, Komisi VI meminta Kemendag untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI.