Sidang Vonis Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Kedua Terdakwa Polisi Dihadirkan Secara Virtual
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara dugaan Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Kendati demikian, untuk kedua terdakwa polisi dihadirkan secara offline bersama para kuasa hukumnya.
"Ya sesuai penetapan hakim waktu itu sama seperti sidang 2 minggu lalu, terdakwa bersama kami di sini (secara virtual)," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).
Adapun untuk di ruang sidang PN Jakarta Selatan terpantau hanya dihadiri oleh susunan majelis hakim, serta perwakilan kuasa hukum terdakwa sebanyak 2 orang, sedangkan untuk susunan jaksa penuntut umum (JPU) juga hadir secara daring.
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum: Terdakwa tidak Boleh Dihukum
Sebagai informasi, untuk saat ini majelis hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan baru nantinya akan dilanjutkan untuk terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella.
Minta Tak Dihukum
Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Henry Yosodiningrat berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.
"Tentunya sesuai dengan isi pleidoi kami, menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri, karena membela keselamatan karena ancaman yang sangat dekat," kata Henry saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya mengungkapkan, apa yang dilakukan para terdakwa, khususnya Briptu Fikri Ramadhan saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.
Adapun saat itu kondisinya kata Henry, telah terjadi upaya perebutan senjata api secara paksa oleh anggota laskar FPI saat ingin dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Atas hal itu, Henry berujar kalau upaya kliennya dalam melindungi diri dari adanya ancaman tersebut, tidak dapat dihukum dalam putusan pengadilan.
"Jadi artinya pembelaan terpaksa yang menurut hukum, tidak boleh dihukum itu, kalau terbukti dia melakukan menembak itu, dalam hal ini si Fikri ya," ucap Henry.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Tindak Pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI Akan Jalani Sidang Vonis Besok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.