Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka, Kamis (17/3/2022). Peserta yang dapat mendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 di www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 di www.prakerja.go.id dalam artikel ini.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka, Kamis (17/3/2022).

Hal tersebut telah diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM secara virtual pada Senin (14/3/2022).

"Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dimulai pendaftarannya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 10.30 WIB," jelasnya.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja via Aplikasi Tokopedia dan Bukalapak serta Cara Ikut Pelatihan

Adapun kuota Kartu Prakerja Gelombang 24 yang disediakan adalah 300.000 peserta.

Para peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Namun, peserta yang dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca juga: CARA Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Segera Klik Gabung Gelombang

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka! Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 24:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas