Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cek bansos PKH tahap 1 secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak cara mengaksesnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang - Cek bansos PKH tahap 1 secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak cara mengaksesnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Daftar penerima bansos dapat dilihat pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek daftar penerima bansos PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH hanya diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial.

Bansos PKH cair tiap tiga bulan, dan kini sudah memasuki tahap pencairan yang ke-1 pada Maret 2022.

Dana bansos PKH nantinya dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I yang Cair di Bulan Maret 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp600 Ribu yang Cair Maret 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

Berita Rekomendasi

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas