KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK
(KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (18/3/2022).
Duduk sebagai ketua majelis ialah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.
Majelis Komisioner KIP mengatakan informasi yang menjadi sengketa yakni kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).
"Dengan demikian, majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo (tersebut) maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo (tersebut)," ucap Ketua Majelis Komisioner KIP, M. Syahyan.
Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.
Meskipun begitu, majelis komisioner KIP mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.
Baca juga: Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN Tak Hadiri Sidang Terkait TWK KPK di PTUN Jakarta
Hanya saja, permohonan dimaksud tidak dicantumkan oleh tiga pemohon yakni Ita Khoiriyah alias Tata, Hotman Tambunan, dan Iguh Sipurba dalam permohonannya.
Atas putusan tersebut, salah satu perwakilan pemohon, Tata, mengatakan akan mengajukan banding.
"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen TWK pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata Tata.
Tata menyebut putusan majelis komisioner menghilangkan roh transparansi kebijakan di badan publik.
"Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment. Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas," ungkap Tata.
Majelis, menurut Tata, malah mengabulkan sebagian permintaan 11 eks pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan.
"Kami menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," ujar Tata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.