Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK

(KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK
Tangkapan Layar: Kanal Youtube
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dalam sidang perdana sengketa informasi antara Hotman Tambunan, Ita Khoriyah, dan Iguh Sipurba melawan KPK yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini Senin (13/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (18/3/2022). 

Duduk sebagai ketua majelis ialah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.

Majelis Komisioner KIP mengatakan informasi yang menjadi sengketa yakni kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

"Dengan demikian, majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo (tersebut) maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo (tersebut)," ucap Ketua Majelis Komisioner KIP, M. Syahyan.

Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan. 

Meskipun begitu, majelis komisioner KIP mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.

Baca juga: Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN Tak Hadiri Sidang Terkait TWK KPK di PTUN Jakarta

Berita Rekomendasi

Hanya saja, permohonan dimaksud tidak dicantumkan oleh tiga pemohon yakni Ita Khoiriyah alias Tata, Hotman Tambunan, dan Iguh Sipurba dalam permohonannya.

Atas putusan tersebut, salah satu perwakilan pemohon, Tata, mengatakan akan mengajukan banding.

"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen TWK pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata Tata.

Tata menyebut putusan majelis komisioner menghilangkan roh transparansi kebijakan di badan publik.

"Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment. Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas," ungkap Tata.

Majelis, menurut Tata, malah mengabulkan sebagian permintaan 11 eks pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan.

"Kami menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," ujar Tata.

Sementara KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang dinilai telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK.

"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Cs: Rekomendasikan Korban TWK Jadi ASN KPK, Bukan Polri

Dalam pelaksanaan TWK, menurut Ali, kedudukan KPK adalah sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen.

"KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK memang tidak menguasainya," ungkap Ali.

Dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta asesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan hal lain yang memang bersumber dari data base KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai.

"Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada pemohon saja," kata Ali.

Sebelumnya, 11 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke KIP pada Selasa (10/8/2021).

Mereka terpaksa mengajukan gugatan tersebut lantaran belum menerima hasil asesmen TWK dari KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas