Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Soroti Ketimpangan Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah

Menurut Intan, migor curah menjadi pilihan bagi rakyat kecil dan juga pelaku UMKM pengguna minyak goreng yang membutuhkan minyak goreng

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Legislator PAN Soroti Ketimpangan Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah
Ist
Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi, menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2022 yang mencabut Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Permendag No 6 Tahun 2022. Namun kebijakan baru tersebut menaikkan HET minyak goreng curah.

Kemendag mencabut HET minyak goreng (migor) kemasan dan melepas pada mekanisme pasar sebagai solusi untuk migor kemasan baik premium maupun sederhana.

“Di satu disisi mengakomodir pengusaha Minyak goreng untuk bisa berjualan migor kemasan dengan harga sesuai pasar yang ditentukan produsen. Tapi di sisi lain sangat tidak pro rakyat, patokan harga jual Migor curah malah naik,” kata Intan dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Kapolri akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Namun sayangnya, HET Migor Curah ditetapkan kenaikan yang signifikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp.14.000 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp.15.000 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kg dari sebelumnya sebesar Rp.11.500 per liter.

Menurut Intan, migor curah menjadi pilihan bagi rakyat kecil dan juga pelaku UMKM pengguna minyak goreng yang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar untuk mencari nafkah.

Dengan begitu, seharusnya pemerintah melalui Kemendag bisa hadir memberikan solusi bagi rakyat segmen bawah dengan menghadirkan migor curah yang murah,serta menjamin ketersediaannya dalam jangka panjang dan murah.

Berita Rekomendasi

“Dana subsidi BPDPKS yang besar jumlahnya triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk minyak goreng curah yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat," katanya.

Intan berpandangan, lonjakan harga Migor kemasan tidak akan terjadi jika migor dapat diperoleh dengan mudah, pasokan banyak dan harga yang murah.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Produk Palsu Beredar di Pasar, Berikut Cara Membedakannya

Rakyat kini tidak punya pilihan karena keterbatasan ekonomi, maka mereka membeli migor curah.

“Oleh karena itu khusus migor curah ketersediaan harus terjamin dan pengawasan ketat, juga segera terbit mekanisme subsidi yang tepat dan terukur, jangan sampai rakyat menjadi korban lagi karena pasokan tidak mencukupi, distribusi yang tidak merata, harga diatas HET, juga alasan operasional lainnya, sehingga menimbulkan celah terjadinya berbagsi penyimpangan distribusi, migor oplosan, dan sebagainya," ujar Anggota DPR RI dapil Depok Bekasi ini.

Lebih lanjut Intan Fauzi mengingatkan pemerintah, jangan sampai nantinya terjadi karena daya beli masyarakat yang rendah dan usaha belum pulih sehingga kebutuhan migor curah meningkat dan harga tidak terkendali.

Produsen harus mematuhi HET yang ditetapkan, bahkan seharusnya Pemerintah tidak menaikkan HET migor curah tersebut.

“Disparitas harga dan kualitas antara migor kemasan dan curah akan memberikan efek ketidakadilan,” ucap Alumnus FH Universitas Indonesia ini.

Belum lagi Kemendag pernah mengeluarkan ketentuan yang kemudian ditunda yaitu Permendag 36/2021 tentang Migor wajib kemasan.

Jangan sampai nantinya rakyat masih berat dengan kondisi pemulihan ekonomi dan hanya mampu membeli migor curah kemudian Ketentuan wajib kemasan tersebut diterapkan, ditengah melonjaknya harga migor kemasan yang ditentukan oleh produsen.

“Kalau Peraturan tersebut diberlakukan yaitu saat Daya beli rendah sementara migor curah dilarang, ketidakadilan bagi rakyat dengan kemampuan ekonomi terbatas,” pungkas Alumnus International Trade dari Nottingham University ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas