Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 Melalui www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka pada bulan Maret 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 Melalui www.prakerja.go.id
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pengumuman Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, selengkapnya dalam artikel ini.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka pada Kamis, 17 Maret 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA! untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang. Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya," tulisnya.

Baca juga: Kapan Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 dan Pengumuman Hasil Seleksi?

Baca juga: Tips LOLOS Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Nantinya, pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.

Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru karena roses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.

BERITA TERKAIT

Diketahui, program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas