Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ajukan Praperadilan, Haris Azhar dan Fatia Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti siap hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ajukan Praperadilan, Haris Azhar dan Fatia Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini
Kolase foto Tribunnews
Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.

Hari ini keduanya dijadwalkan dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hadir," jawab Haris saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Disinggung soal persiapan pemeriksaan hari ini, Haris menyebut dirinya tak memiliki persiapan khusus.

Aktivis HAM itu menyebut persiapan utama dalam pemeriksaan besok adalah sikat gigi.

"Gosok gigi biar mulut nggak bau," ujar Haris Azhar.

Ajukan upaya hukum praperadilan

Berita Rekomendasi

Atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," tutur Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).

Dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, dijelaskan Nurkholis, pihaknya  sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca juga: Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Besok, Ini Persiapan Haris Azhar

Bahkan hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.

Namun dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas