Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Segera Login Melalui eform.bri.co.id

BLT UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui program BPUM Tahun 2022, segera cek daftar penerima secara online berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Segera Login Melalui eform.bri.co.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - BLT UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui program BPUM Tahun 2022, segera cek daftar penerima secara online berikut ini. 

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

BERITA TERKAIT

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas