Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Segera Login Melalui eform.bri.co.id

BLT UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui program BPUM Tahun 2022, segera cek daftar penerima secara online berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Segera Login Melalui eform.bri.co.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - BLT UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui program BPUM Tahun 2022, segera cek daftar penerima secara online berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM masih terus disalurkan pemerintah pada tahun 2022.

BLT UMKM diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika merujuk pada skema penyaluran BLT UMKM tahun lalu, besaran bantuan yang akan diberikan adalah senilai Rp 600 ribu.

Mengutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran penyaluran dana BLT UMKM untuk tahun 2022 

BLT UMKM ditargetkan akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2022.

BLT UMKM nantinya akan disalurkan melalui Bank BRI.

Baca juga: Penerima BLT UMKM 2022 Dapat Cairkan Dana Tanpa Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP!

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Bulan Maret 2022, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Berita Rekomendasi

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas