Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu Maret 2022, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP

Simak cara dan syarat penerima serta pencairan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut kembali kucurkan tahun 2022.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu Maret 2022, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP
Istimewa
Ilustrasi Uang. 

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

BERITA TERKAIT

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Baca juga: Jadi Lokasi KTT G20, Cek 7 Destinasi Wisata Unik yang Wajib Dikunjungi saat ke Bali!

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Somewhere Only We Know - Keane: Oh Simple Thing, Where Have You Gone?

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lain terkait BLT UMKM 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri/Nadya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas