Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala BIN Minta Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menyebut, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala BIN Minta Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng
ist
Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Jenderal Pol Prof Dr Budi Gunawan SH MSi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut kelangkaan minyak goreng yang merimbas pada melonjaknya harga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang baru diterbitkan membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng.

Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal.

Sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.

Kemudian dengan Harga Ecerab Tertinggi (HET) bersubsidi, minyak curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kuncinya pada pengawasan dan konsistensi," ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Pada tahap awal, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan.

Baca juga: Darmadi Durianto: Ibu Megawati Sedang Contohkan Kemandirian Pangan

Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung. Sehingga, akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

Permendag 11/2022 mengatur harga eceran tetinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keenomian di pasar.

Pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar. Namun, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter.

Ketentuan baru itu  mulai berlaku  Rabu, 16 Maret 2022.

Dengan ketentuan baru ini pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan.

Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas