Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2, Surabaya Level 1

Daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali yang berlaku mulai Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022). Jabodetabek mas

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2, Surabaya Level 1
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung berwisata di lapangan rumput sintetis Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). Kendati Kota Bandung masih masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, namun kunjungan wisatawan ke Kota Bandung tetap ramai, terutama di akhir pekan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

PPKM berbasis level di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/3/2022) hingga Senin (4/4/2022) minggu depan.

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), wilayah Jabodetabek ada di wilayah PPKM level 2.

Selain itu, jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 ada 39 kabupaten/kota yang tersebar di lima provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3: Ada 39 Kabupaten/Kota

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 April 2022, 6 Wilayah Masuk Level 1 dan Tidak Ada Level 4

Sementara itu, tidak ada lagi kabupaten/kota yang masuk ke wilayah PPKM level 4.

Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 18/2022:

1. DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas