Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK Terkait Kasus Formula E, Ketua DPRD DKI Prasetyo Ditanya soal Anggaran Rp 180 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus Formula E.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa KPK Terkait Kasus Formula E, Ketua DPRD DKI Prasetyo Ditanya soal Anggaran Rp 180 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp 560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan ajang Balap Mobil?Formula E, yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi anggaran Formula E.

Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal mekanisme pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk pembayaran commitment fee Formula E ke FEO (Formula E Operations).

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Formula E di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Pagi Ini Saya Kembali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E 

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.

Prasetyo sebelumnya juga diperiksa komisi antirasuah pada 8 Februari 2022.

Pada pemeriksaan kali ini, Prasetyo mengaku telah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang adanya kucuran pinjaman dana Rp 180 miliar dari Bank DKI ke Dispora DKI Jakarta tanpa konfirmasi atau sebelum Raperda APBD Perubahan 2019 disahkan DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Mengenai Rp180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo.

Menurut Pras, pinjaman dana Rp 180 miliar dilkukan Dispora ke Bank DKI saat DPRD dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan anggaran Formula E di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," terangnya.

Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.

Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.

Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019 setelah APBD Perubahan 2019 disahkan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas