Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Persiapan Pengadaan e-KTP oleh PNRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut persiapan pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh PNRI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Usut Persiapan Pengadaan e-KTP oleh PNRI
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut persiapan pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Tim penyidik pun telah memeriksa eks Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta, Senin (21/3/2022) untuk mendalami hal tersebut.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan e-KTP oleh PNRI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Selain memeriksa Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto, penyidik KPK turut menggali keterangan mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Wahyu Hidayat.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan e-KTP," kata Ali.

Ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PTS).

Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri dan Bekas Direktur Produksi PNRI Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Berita Rekomendasi

Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019. Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di Singapura.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex menegaskan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, pihaknya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri dan Eks Direktur Produksi PNRI di Kasus e-KTP

"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," katanya.

Menurut Alex, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura.

"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," jelas dia.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas