Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Suap DAK 2018
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy.
Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Diperiksa selama kurang lebih 90 menit oleh tim penyidik, Romi yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 11.58 WIB memilih bungkam.
Terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu tak menghiraukan beragam pertanyaan yang dilontarkan nyamuk pers.
Baca juga: KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Suap DAK 2018
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Hanya saja agenda pemeriksaan ini tak lama setelah penyidik memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ali berujar kasus yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Yaya Purnomo, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya sebagai tersangka.
Sementara itu, Ali tidak menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.