Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Suap DAK 2018

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Suap DAK 2018
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy.

Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi  penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Diperiksa selama kurang lebih 90 menit oleh tim penyidik, Romi yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 11.58 WIB memilih bungkam.

Terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu tak menghiraukan beragam pertanyaan yang dilontarkan nyamuk pers.

Baca juga: KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Suap DAK 2018

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Hanya saja agenda pemeriksaan ini tak lama setelah penyidik memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Kamis (24/2/2022) lalu.

Berita Rekomendasi

Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ali berujar kasus yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Yaya Purnomo, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya sebagai tersangka.

Sementara itu, Ali tidak menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas