Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ralat: Crazy Rich Malang Juragan 99 Tak Dilaporkan ke Bareskrim, tapi Jadi Saksi

Polri meluruskan informasi yang disampaikan terkait dilaporkannya Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ke Bareskrim Polri.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polisi Ralat: Crazy Rich Malang Juragan 99 Tak Dilaporkan ke Bareskrim, tapi Jadi Saksi
Tribunjatim
Gilang Widya Pramana. Dalam artikel mengulas tentang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang dijuluki Crazy Rich Malang. 

TRIBUNNEWS.COM – Polri meluruskan informasi yang disampaikan sebelumnya terkait dilaporkannya Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ke Bareskrim Polri.

Rupanya, Crazy Rich Malang ini menjadi saksi atas pelapor Shandi Purnamasari.

Diketahui, pihaknya yang melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurutnya, Gilang Widya Pramana tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT MS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sempat Roasting Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kiky Saputri Bantah Dapat Aliran Dana dari Crazy Rich

Gatot menjelaskan, laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

Laporan itu, didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandy Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," jelas Gatot.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Crazy Rich Malang ini dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Gilang Widya Pramana.

Ramadhan menyebutkan, laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas