Tiga Perpres Disiapkan untuk Atur Rencana Zonasi Kawan Laut
Ketiga rancangan Perpres itu, akan melengkapi empat Perpres RZ KAW yang sudah diterbitkan, yaitu Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Kementerian Sekretariat Negara, Hayu Sihwati Lestari menyatakan pemerintah akan menyiapkan tiga rancangan Peraturan Presiden untuk Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) di Teluk Bone, Laut Maluku, Natuna dan Natuna Utara.
Ketiga rancangan Perpres itu, akan melengkapi empat Perpres RZ KAW yang sudah diterbitkan, yaitu Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa.
Kemudian, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
Baca juga: Epson Gandeng WWF Restorasi Segitiga Terumbu Karang di Asia Tenggara
"Tiga Peraturan Presiden terkait RZ KAW yaitu Teluk Bone, Laut Maluku, serta Laut Natuna dan Natuna Utara menyusul," ujar Hayu saat "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah", Selasa (22/3/2022).
Kementerian Sekretariat Negara akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar aturan tersebut jelas sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Baca juga: Hadirkan Menu Kearifan Lokal Bali, Berdayakan Petani Arak di Karangasem dan Petani Kopi Kintamani
"Ini sedang proses untuk proses autentifikasi untuk dilanjutkan dengan distribusi," ucap Hayu.
Penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah itu, akan menjadi acuan dalam proses pemberian izin berusaha. Sehingga, diyakini akan menggeliatkan investasi sektor kelautan dan perikanan.