Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima Bansos PKH tahap 1 bulan Maret 2022, selengkapnya dalam artikel ini. 

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 dan kini sudah dapat dicairkan oleh masyarakat. 

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Cair Maret 2022!

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

BERITA REKOMENDASI

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id


Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas