Kejagung Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi Impor Baja Hingga ke Akarnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah pun menanggapi perihal penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan tersebut.
Menurutnya, Kejagung juga perlu memeriksa Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kaitan kasus tersebut.
"Oh iya, kalau perlu keterlibatan menteri harus diusut karena itu bisa saja merupakan korupsi sitemik," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Trubus menjelaskan, sistemik itu artinya berhubungan dengan sistemnya yang bersifat massal atau masif.
Karena itu, kata Trubus, harus diusut semuanya pihak-pihak yang bertanggung jawab terutama pemangku-pemangku kebijakan.
"Dirjen-dirjennya, semuanya, sampai ke tataran bawah-bawah, kepala-kepala bidang, subbid-subbid, itu harus diperiksa semuanya. Upaya kita mencari pelaku korupsinya," katanya.
Baca juga: Kasus Impor Baja Naik Tahap Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Ia pun menilai, kasus tersebut diduga bisa terjadi karena lemahnya pengawasan jajaran menteri terhadap bawahannya langsung.
"Dari konteks kebijakan publik, itu salah satu yang menentukan adalah mengenai pengawasan," ucapnya.
Selain itu, faktor penyebab terjadinya pelanggaran atau korupsi, lanjut Trubus, adalah tata kelola, transparansi, kemudian akuntabilitas publik.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja
"Itu juga sangat menetukan. Karena itu, apa yang dilakukan Kejagung itu memang upaya untuk membenahi tata kelolanya juga, untuk melakukan penindakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran," terangnya.
Maka dari itu, ia mendesak agar ada pengusutan lebih dalam terkait dugaan kasus korupsi itu.
"Menurut saya memang harus dilakukan itu, kalau perlu diusut sampai ke akar-akarnya persoalan itu karena ini sudah lama, seperti fenomena gunung es kok itu," kata Trubus.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Tipikor Tangerang.
Status kasus itu ditingkatkan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana.
"Ada dua tempat lembaga pemerintah yang kami lakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.