KemenPPPA Dorong Penyelesaian Hukum Kasus Percabulan Delapan Anak Laki-laki di Purwakarta
KemenPPPA mendorong penyelesaian secara hukum kasus percabulan terhadap delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Purwakarta
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
![KemenPPPA Dorong Penyelesaian Hukum Kasus Percabulan Delapan Anak Laki-laki di Purwakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deputi-bidang-perlindungan-anak-kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-nahar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian secara hukum kasus percabulan terhadap delapan anak laki-laki oleh seorang pria berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
KemenPPPA mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan kasus ini harus diselesaikan secara hukum, meski diperoleh informasi kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa bukan delik aduan. KemenPPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," kata Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu, (22/3/2022).
Baca juga: Petani di Purwakarta Diduga Lecehkan 8 Santri, Berawal Orangtua Korban Curiga Anaknya Mengurung Diri
Baca juga: 8 Remaja di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pegang Organ Vital Korban
Nahar mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepentingan terbaik para korban juga perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak dikemudian hari.
Korban berjumlah delapan anak laki-laki berusia 9-13 tahun menjadi korban kekerasan seksual seorang pria yang merupakan tetangga satu kampung para korban.
Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.
Penyelesaian secara hukum sangat diperlukan mencegah terjadi kasus berulang dan mendorong efek jera sekaligus perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Makam Remaja di Bogor Dibongkar untuk Keperluan Autopsi
Baca juga: Punggung Terbalut Perban, Korban Penyerangan Begal di Sentul Kini Terbaring Lemas Menahan Nyeri
KemenPPPA juga mendorong agar dapat dilakukan visum terhadap korban untuk menegakkan kasus ini secara terang.
Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.
Nahar mengatakan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban.
"Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis." tutur Nahar.
Baca juga: Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Disumpal Tissue hingga Dicubit, 2 ART Jalani Tes Kejiwaan
Nahar mendorong masyarakat terutama anak-anak untuk berani melapor juga menjadi penting.
Pemerintah telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.