KSPSI Keberatan UU Nomor 12 Tahun 2011 Direvisi, Ini Alasannya
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, meminta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja batal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
![KSPSI Keberatan UU Nomor 12 Tahun 2011 Direvisi, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kspsi-234.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, meminta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan.
Dan menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan.
Dia menilai revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 itu merupakan upaya melegitimasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Upaya DPR ini mengabaikan aspirasi masyarakat khususnya pekerja/buruh yang telah menggugat UU tersebut ke MK melalui yudisial review," kata dia, dalam keterangannya, pada Rabu (23/3/2022).
Menurut dia, MK telah menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Menurut dia, jika DPR RI berkehendak menindaklanjuti Putusan MK tersebut, maka seharusnya DPR RI mengulangi seluruh proses pembentukan UU No. 1 l Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut dari awal.
"Dengan memulai dengan proses yang benar dan fair sesuai putusan MK," ujarnya.
Hal ini, kata dia, karena putusan MK menyatakan tiga hal, yaitu, melanggar azas, melanggar tata-cara dan format penulisan, dan terlalu banyak pcrubahan-perubahan setelah disahkan.
Baca Selanjutnya: Peringati hari perempuan internasional massa buruh gelar aksi di gedung dpr ri
"Sehingga DPR wajib memulai dengan menyesuaikan azas, dan tata-cara dan format penulisan UU No. 11 tersebut, bukannya langsung merevisi untuk menyesuaikan UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP," kata dia.
Sehingga, dia menilai, ada akal-akalan.
Bersamaan dengan DPR RI memulai proses perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 sesuai Putusan MK, kata dia, seharusnya juga DPR RI memberikan peringatan kepada pemerintah untuk menghormati putusan MK dengan memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Dan juga menegur Pemerintah yang tidak mentaati Putusan MK yang masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum.
"Padahal jelas sekali bahwa Keputusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan Di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah “Program Strategis Nasional," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.