Pengamat Nilai Komponen Cadangan Bukan Hal Mendesak
Masalah yang terdapat dalam UU PSDN seperti tujuan pembentukan Komcad untuk menghadapi ancaman militer, non-militer dan hibrida yang multitafsir
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dinilai bukan merupakan sesuatu yang mendesak dan penting.
TNI sebagai komponen utamalah yang harusnya diperkuat bukan malah membentuk Komcad.
Meskipun masyarakat sipil telah mengajukan uji materiil UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2021, namun Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menduga kuat pemerintah mempunyai rencana B untuk berkelit dengan mengajukan rancangan UU baru yang mengatur hal tersebut dan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Hal utama yang mendapatkan penolakan adalah aturan tentang perekrutan warga negara untuk Komcad. Komcad bukan merupakan prioritas utama secara geopolitik karena tidak ada negara yang mengancam dalam waktu dekat," kata Al Araf dalam diskusi pakar berjudul 'Telaah Kritis UU PSDN dalam Perspektif Politik, Keamanan, Hukum, dan HAM' di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/3/2022).
"Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat kompnen utamanya," lanjutnya.
Al Araf membeberkan masalah yang terdapat dalam UU PSDN tersebut seperti tujuan pembentukan Komcad yang sangat luas, yakni untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan hibrida yang multitafsir.
Baca juga: Ingatkan Ada Konstitusi, Pengamat: Pejabat Tak Boleh Ikuti Keinginan Publik Soal Penundaan Pemilu
Pelibatan komcad dalam menghadapi ancaman non militer dan hybrida berpotensi menjadi pemicu konflik horisontal.
UU itu juga dinilai cenderung mendorong kekerasan dan koersif dalam penyelesaian sengketa yang melanggar consensus of objection HAM. Padahal hak warga negara untuk menolak perang harus dihormati dalam perspektif ham.
"Dalam UU PSDN terdapat pemidanaan bagi komponen cadangan dan itu melanggar prinsip kesukarelaan," kata Al Araf.
Lebih lanjut ia menyatakan UU PSDN tak hanya mengatur orang tapi juga sumber daya alam maupun buatan dan itu sangat berpotensi menimbulkan kerancuan.
Sementara itu, kata dia, mengenai anggaran, UU PSDN melanggar prinsip sentralisasi APBN dengan memperbolehkan adanya anggaran pertahanan selain APBN.
Hal itu dinilainya bertentangan dengan Pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur anggaran pertahanan hanya melalui APBN.
"Pengaturan sumber anggaran Komcad yang tidak sentralistik sangat rentang menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," ucapnya.