Respons KSAL Soal Terbitnya PP PKKPH
Yudo mengatakan dalam PP tersebut Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan Bakamla RI untuk melaksanakan koordinasi terkait keamanan laut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono merespons terkait Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia (PKKPH) yang telah resmi diterbitkan pemerintah.
Yudo mengatakan dalam PP tersebut Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan Bakamla RI untuk melaksanakan koordinasi terkait keamanan laut.
Baca juga: KSAL Sebut akan Ada RDP di DPR Terkait Penjualan KRI Teluk Sampit-515
Baca juga: KSAL Sebut Kapal Perang Eks TNI AL yang Sudah Disetujui DPR untuk Dijual akan Dilelang
Hal tersebut disampaikannya sebelum membuka Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (23/3/2022).
"Ya tentunya, sekarang ini sebetulnya sudah terjalin komunikasi, koordinasi, antar seluruh komponen penegak hukum di laut ini sudah berkoordinasi. Mungkin dengan adanya PP ini lebih diatur lagi, diintensifkan lagi," kata Yudo.
Yudo mengatakan dalam penegakan hukum di laut TNI AL memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam beberapa Undang-Undang (UU).
Ia mencontohkan di antaranya UU Zona Ekonomi Eksklusif, UU Pelayaran, dan UU Perikanan.
"Nah pelaksanaanya, praktiknya di lapangan ini baru kita berkoordinasi antar seluruh komponen tadi. Ya mungkin nanti leading sectornya Bakamla," kata dia.