Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022 Dapat Dicek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Segera cek status penerima bansos PKH untuk bulan Maret 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduan lengkapnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Status Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022 Dapat Dicek Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Segera cek status penerima bansos PKH untuk bulan Maret 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Status penerima bantuan perlindungan sosial (bansos) PKH dapat dicek secara online melalui cara berikut.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2022.

Bansos PKH diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Status penerima bansos PKH bulan Maret 2022 dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Jika Anda termasuk dalam penerima bansos, segera cairkan bansos melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp 600 Ribu Lewat Link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Penerima Bansos PKH Secara Online:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

Berita Rekomendasi

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas