Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster. Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi PeduliLindungi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
zoom-in Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Freepik
ILUSTRASI vaksinasi - Cara mendaftar vaksinasi ketiga atau vaksin booster 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar vaksinasi ketiga atau vaksin booster.

Vaksin booster kini menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Syarat Mudik bagi yang Belum Vaksin Booster, Harus Tes Antigen atau PCR

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bagi warga yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik.

Tetapi, warga tersebut harus melampirkan tes negatif Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau belum booster (vaksinasi dua dosis), harus tes antigen."

"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Kendati diperbolehkan, kata Budi, masyarakat tetap akan diminta melengkapi dosis vaksinnya hingga booster.

Nantinya, Kemenkes bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan posko vaksinasi gratis.

Cara daftar vaksin booster

Lantas, apabila Anda ingin mendaftar vaksinasi booster, bagaimana caranya?

Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster.

Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi Pedulilindungi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas