Jadi Syarat Mudik Lebaran, Begini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan ketentuan telah divaksin booster. Begini cara daftar vaksin booster.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada tahun 2022 ini, masyarakat diperbolehkan mudik lebaran.
Tentunya, ada persyaratan khusus, yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden, melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Bagaimana Aturan Mudik bagi Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Kata Menkes
Selain itu, Presiden juga memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah shalat Tarawih di masjid selama bulan Ramadhan 2022.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat Tarawih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Untuk itu, masyarakat hendaknya segera mengikuti program vaksinasi booster yang diberikan gratis oleh Pemerintah.
Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Cara Daftar Vaksin Booster di Website PeduliLindungi
1. Buka pedulilindungi.id;