Komisi I DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515
Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Sampit-515.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Sampit-515.
Hal itu disepakati usai menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI bersama KSAL dalam membahas surat presiden No. R-57/Pres/12/2021, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya meminta pandangan dari para fraksi di Komisi I DPR.
Hasilnya, dari 9 fraksi di Komisi I terdapat 7 fraksi menyatakan setuju penjualan Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut.
"Sebanyak 7 dari 9 fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negata kapal KRI Teluk Sampit 515," kata Abdul Kharis.
Baca juga: KSAL Sebut Kapal Perang Eks TNI AL yang Sudah Disetujui DPR untuk Dijual akan Dilelang
Abdul Kharis meminta agar persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dapat dijalankan sesuai perundang-undanganan yang berlaku.
Dimana, nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sebesar Rp 173.966.007.672.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wamenhan Herindra mengungkap kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515.
Dimana, Kapal tersebut dinilai sudah tidak layak pakai. Hal itu bisa dilihat dari ruang mesinnya juga mengalami rusak berat.
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini Pak," kata Herindra dalam paparannya.
Selain itu, Herindra mengatakan bahwa penghapusan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tambahnya.
Herindra juga berharap, melalui penjualan KRI Teluk Sampit 515 ini menjadi masukan untuk kas negara.
"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," jelas Herindra.
Dikutip dari berbagai sumber, KRI Teluk Sampit 515 adalah kapal perang milik Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut (TNI AL) bernomor lambung 515 yang diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, Korea SB & Eng., Masan, dan Korea Tacoma SY, Chinhae pada tahun 1981.
Setelah masuk ke Indonesia, kapal perang tersebut dinamai dengan nama "Teluk Sampit" yang diartikan sebagai nama teluk dari Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
KRI Teluk Sampit 515 merupakan kapal perang yang bertipe kapal pengangkut tank (Landing Ship Tank (LST)) yang dapat mengangkut berbagai keperluan logistik, seperti perlengkapan dan peralatan perang dan tank serta dapat mengangkut tentara infanteri.