Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capai Rp55 Miliar, Ini Daftar Aset Yang Disita dari Crazy Rich Medan Indra Kenz

aset-aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah rekening milik Indra Kenz. Lalu, 6 unit rumah di kawasan Tangerang dan Suma

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Capai Rp55 Miliar, Ini Daftar Aset Yang Disita dari Crazy Rich Medan Indra Kenz
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aset Indra Kenz yang disita polisi, ditunjukan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melaporkan hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah mencapai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang sudah kita sita total ada 55 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Chandra menjelaskan aset-aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah rekening milik Indra Kenz. Lalu, 6 unit rumah di kawasan Tangerang dan Sumatera Utara.

Selanjutnya, dua mobil Tesla, mobil merek Ferrari hingga jam tangan dan barang mewah milik Indra Kenz yang telah disita. Adapun aset yang disita diprediksi bakal terus bertambah.

Ia menyatakan bahwa proses penelusuran yang dilakukan Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban masih terus didalami.

"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak disini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyatakan bahwa pihaknya juga membuka pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi yang terkait dengan kasus Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

"Kita sampaikan jika masyarakat ada informasi kita ada hotline, dan rahasia daripada pemberi informasi akan kita jaga kerahasiaannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.

Baca juga: Terendus PPATK, Indra Kenz Ternyata Sembunyikan Aset Rp58 Miliar Bentuk Kripto di Luar Negeri

Dikerahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.

Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.

Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.

Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.

"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia. 

Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas