Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mudah Dapat EFIN Secara Online, Akses efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Siapkan KTP dan NPWP!

Berikut ini cara dapatkan EFIN secara online untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akses efin.pajak.go.id atau lewat e-Mail.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Mudah Dapat EFIN Secara Online, Akses efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Siapkan KTP dan NPWP!
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara endapatkan EFIN pajak secara online dengan mengakses laman efin.pajak.go.id atau melalui e-Mail.

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Gunanya sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak perlu menyiapkan KTP dan NPWP.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Onine, Login ke djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret

Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!

EFIN diperlukan untuk e-Filing pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Proses e-Filing dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id.

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.

Berita Rekomendasi

Akan ada sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan jika terlambat atau tidak melaporkan SPT .

Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

a. KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail

- Akses laman efin.pajak.go.id.

Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:

- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.

- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;

b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);

c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;

d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai yang Anda daftar.

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

- Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

- Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

- Selanjutnya akun diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Isi e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung;

- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

- Pilih Buat SPT;

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

- Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung;

- Akses pajak.go.id;

- Pilih Login;

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;

- Setelah login, pilih menu Lapor;

- Pilih Layanan E-Filling;

- Kemudian pilih menu Buat SPT;

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

- Pilih menu Upload SPT;

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;

- Jika proses sudah selesai, klik tombol OK;

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;

- Kemudian pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;

- Kirim SPT. BPE ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas