Ini Kata Pimpinan Komisi IX DPR soal Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik Lebaran
Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menanggapi soal kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik dengan syarat pemudik sudah melakukan vaksinasi booster. Menurutnya, hal tersebut tidak masalah.
"Kan kita tahu fungsinya vaksin, ketika Covid-19 datang, ketika Omicron datang, kita baik-baik saja karena vaksin yang cukup tinggi di Indonesia," kata dia kepada Tribunnews, Jumat (25/3/2022).
Dia menilai bahwa kebijakan itu akan mendorong percepatan vaksinasi booster di masyarakat.
"Karena ini vaksinnya melimpah. Saya pikir kebijakan itu saya melihatnya sebagai kebijakan untuk mendorong masyarakat agar segera mau booster," pungkas politisi PKB itu.
Sebelumnya, Selain menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia, Presiden Jokowi juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi yang Belum Vaksin Booster, Siapkan Hal Ini
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid. "Tetap dengan prokes" tegasnya.
Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 18,2 Juta Orang di Indonesia
Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.
Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid
Pelonggaran juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia