Jokowi Diminta Tangani Langsung Praktik 'Permainan' Jual Beli Komoditas Batubara
Bahkan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa ada 'Ratu Batu Bara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua bulan berlalu, sejak Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan adanya dugaan praktik 'permainan' penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa ada 'Ratu Batu Bara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.
Karena orang tersebut diduga melakukan penjualan batubara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
Menyikap hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan sejak itu tindak lanjut dari aparat tidak ada dan dugaan kasus mafia batubara justru menghilang dari pemberitaan.
Hari Purwanto menilai patut diduga jejaring mafia batubara ini masih sangat besar dan kuat sehingga terkesan tak tersentuh hukum.
Baca juga: Langkah Kemenhub Antisipasi Pencemaran Debu Batubara di Marunda Jakarta Utara
Padahal, akibat dari praktik ini, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan.
Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara karena menimbulkan kelangkaan batubara di pasar domestik dan mengancam krisis energi nasional.
“Bayangkan saja, Indonesia negara di urutan ketiga sebagai penghasil batubara terbesar. Produksi Indonesia tercatat 562,5 juta ton pada 2020. Hanya kalah oleh China dan India. Tetapi di dalam negeri bisa kehabisan batubara. Inilah akibat dari praktif mafia batubara,” ujarnya.
Menurut Hari, pengusutan sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dengan ini kami sampaikan petisi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk turun tangan langsung memimpin pemberantasan mafia batu bara," katanya.
Sebelumnya pengusaha batu bara Tan Paulin yang beroperasi di Kalimantan Timur buka suara terkait tudingan anggota DPR RI, bahwa dirinya disebut sebagai Ratu Batu Bara di Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin, Minggu (16/1/2022).
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim,” jelasnya.