Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi IX DPR Sesalkan Pemberhentian Terawan dari IDI: Perlu Dicari Solusi Terbaik

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menanggapi soal pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI Pusat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Pimpinan Komisi IX DPR Sesalkan Pemberhentian Terawan dari IDI: Perlu Dicari Solusi Terbaik
Biro Pers Sekretariat Presiden
Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI Pusat. 

Surat tersebut, bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

Surat itu memuat perihal hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun pada Rapat Pleno mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct),serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut ini lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Berita Rekomendasi

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

*Disclaimer: Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi IDI tetapi belum direspons.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Danang Triatmojo, Kompas.com/Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)

Simak berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas