Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Pangan Polri Ungkap Kenaikan Harga Pangan di Indonesia Terpengaruh Invasi Rusia ke Ukraina

Kenaikan harga pangan yang terjadi disebabkan oleh pengaruh krisis energi dan pangan internasional, termasuk terdampak invasi Rusia ke Ukraina.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satgas Pangan Polri Ungkap Kenaikan Harga Pangan di Indonesia Terpengaruh Invasi Rusia ke Ukraina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri mengungkapkan kenaikan harga pangan yang terjadi disebabkan oleh pengaruh krisis energi dan pangan internasional.

Termasuk, terdampak invasi Rusia ke Ukraina yang berpengaruh pada naiknya harga pangan dan energi internasional.

"Di dalam negeri, yang menjadi pembahasan hangat yakni kenaikan harga minyak goreng, yang lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO sebagai bahan utama minyak goreng, serta beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung impor, seperti kedelai, gula dan daging sapi," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Namun begitu, kata dia, ketersediaan bahan pokok menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini aman. Sebaliknya, tidak ada hambatan distribusi dan stabilitas harga terkendali.

"Secara umum, sesuai data yang dishare dari stakeholder terkait dengan stok dan ketersediaan serta distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri Insyaallah cukup," jelas Helmy.

Baca juga: Tak Sesuai HET, Pedagang Nilai Pemerintah Gagal Stabilisasi Harga Minyak Goreng Curah

Helmy menuturkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan langkah untuk membantu pemerintah mengendalikan harga dan menjamin pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung tentang ketersediaan/stok dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing.

"Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan instansi terkait," ungkap dia.

Dia mengatakan Satgas Pangan Polri ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga terjangkau oleh masyarakat, dengan prinsip 3 M.

Pertama, mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait pangan.

Kedua, Mengawasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik, memastikan regulator dan Operator mematuhi kebijakan tersebut.

Ketiga, menindak sebagai pilihan terakhir bila ditemukan pelanggaran bahkan pidana, baik yang dilakukan oleh regulator, operator dan pelaku usaha terkait.

"Satgas Pangan telah melaksanakan rakor internal, analisa evaluasi dan mengirimkan Surat Telegram (ST) ke wilayah jajaran dalam rangka mengantisipasi stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun ini," pungkasnya.

Adapun surat telegram tersebut berisikan petunjuk, arahan dan perintah, sebagai berikut:

a. Lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan kebijakan dan langkah pemerintah guna stabilisasi harga bahan pokok

b. Membuat tim monitoring dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan terkait kondisi bahan pangan pokok.

c. Lakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak mengurangi produksi dan distribusi, menahan stok dan bahkan melakukan penimbunan bahan pangan pokok.

d. Lakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran seperti penimbunan, terhadap barang yang ditemukan kami dorong untuk segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar dengan pengawasan Satgas Pangan Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas