Baru Vaksin Dosis Satu atau Dua, Apakah Boleh Mudik? Ini Syaratnya
Masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin booster, apakah boleh mudik?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022 ini.
Tentunya, ada persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi pemudik.
Presiden Joko Widodo menyebutkan, syarat yang dimaksud yakni pemudik diwajibkan sudah vaksinasi booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Utamakan Vaksin dan Booster Halal bagi Para Pemudik
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR.
"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" ujar Budi melalui keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).
Apa syarat mudik bagi masyarakat yang baru vaksin dosis pertama atau kedua?
Menkes menjelaskan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua dan belum booster, diwajibkan tes Antigen
Nantinya, akan ada tempat-tempat vaksinasi gratis di beberapa pos bagi masyarakat yang hendak vaksin booster sebelum mudik.
"Kalau baru vaksinasi dua kali, harus tes Antigen. Tapi kalau baru satu kali vaksin, harus tes PCR," ujar Menkes.
Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan
Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;