Pelaku Usaha: Belanja Alsintan Kementan Prioritaskan Produk Dalam Negeri
Pelaku usaha sektor pertanian menilai program pengadaan dan belanja alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian sangat baik.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha sektor pertanian menilai program pengadaan dan belanja alat mesin pertanian (alsintan) yang digelontorkan Kementerian Pertanian (Kementan) telah memprioritaskan produk dalam negeri.
Direktur Utama CV Mandiri Garlica yang juga merupakan pemegang lisensi berbagai alsintan merek 'Ishoku' Yusuf Setiawan menilai pengadaan alsintan bagi pertanian sejauh ini cukup menggairahkan pelaku usaha di sektor pertanian.
"Dukungan alsintan kepada produk dalam negeri sudah baik. Nah apa yang dilakukan Kementan ini saya kira sudah bagus karena memang untuk menggerakkan roda perekonomian ini harus didukung produk lokal," kata Yusuf di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Karena itu, Yusuf memberikan apresiasi atas keberpihakan Kementan kepada produk alsintan yang menggunakan komponen dalam negeri, didisain dan dirakit sendiri oleh UMKM.
Aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya beleid terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) betul-betul ditegakkan. Dia berharap aturan ini dijalankan oleh semua kementerian/lembaga.
"Jadi kalau terjadi impor ya itu jalan terakhir kalau produk lokal kita belum mampu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan SNI," jelasnya.
Namun dia optimis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Asalkan ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. Apalagi untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar.
"Jadi harus ada kebijakan, misal tahun pertama 20 persen 30 persen kuotanya (belanja pemerintah) diperuntukkan untuk UMKM yang masih riset dan pengembangan. Kemudian tahun kedua naik lagi, karena memang kita tidak bisa langsung 100 persen. Harus ada penyesuaian," tuturnya.
Hal senada dilontarkan Direktur Operasional PT Golden Agin Nusa, Julia Tobing. Menurutnya, belanja pengadaan alsintan di Kementan kini tidak lagi berasal dari barang impor.
"Seperti handsprayer (alat pembasmi hama, red), itu semua sudah menggunakan barang lokal. Tak ada lagi handsprayer impor yang dibeli Kementan semua produk handsprayer buatan dalam negeri," katanya.
Menurut dia, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. "Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelasnya.
Julia menambahkan, selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, pihaknya juga sudah melalukan ekspor handsprayer ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan sebanyak 450 hingga 500 unit per tahunnya dengan nilai mencapai Rp 70 miliar.
Dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementan untuk pengembangan alsintan dalam negeri.
"Cuma aturan ini jangan hanya di Kementan saja, tapi juga di kementerian lembaga lain karena di pasaran ini masih banyak produk impor berkeliaran dan itu menghancurkan produk lokal," tandasnya.