Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Dokter Terawan, Menangani Pasien Stroke dengan Terapi Cuci Otak Hingga Dipecat dari IDI

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rekam Jejak Dokter Terawan, Menangani Pasien Stroke dengan Terapi Cuci Otak Hingga Dipecat dari IDI
Biro Pers Sekretariat Presiden
Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab keputusan MKEK tersebut.

Seperti diketahui, eks Menkes juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.

Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

BERITA REKOMENDASI

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusan final masih dalam sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.

Nama dokter Terawan boleh jadi tak asing lagi di telinga kita karena beberapa tahun lalu kerap menangani para pesohor negeri, mulai dari pejabat, politisi, hingga bintang televisi.

Dokter tentara kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 ini juga sempat menjadi pusat perhatian setelah mengenalkan terapi cuci otak atau brain wash untuk penderita stroke.


Berikut sosok dokter Terawan beserta kontroversinya.

1. Jadi dokter di usia muda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas