Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Maret 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 dan kini sudah dapat dicairkan oleh masyarakat. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Devi Rahma Syafira
zoom-in Cara Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Maret 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Maret 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 dan kini sudah dapat dicairkan oleh masyarakat. 

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Maret 2022!

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I yang Cair Maret 2022

Cara Cek Penerima PKH

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Masukkan nama sesuai KTP;

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan.

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas