KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK mendalami pengelolaan aset Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen dari ketiga anaknya yang diperiksa pada Senin (28/3/2022)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan aset Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen dari ketiga anaknya yang diperiksa pada Senin (28/3/2022) ini.
Adapun ketiga anak Bang Pepen tersebut antara lain, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lurah Kati Sari, Mulyadi.
"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong), tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca juga: KPK: Pemanggilan Politikus Partai Demokrat Andi Arief Bukan Hoaks
Tim penyidik KPK juga mendalami seputar aliran sejumlah uang yang diterima oleh Rahmat Effendi dari para camat di Kota Bekasi.
Pendalaman itu ditelusuri lewat Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan PNS bernama Engkos.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para Camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," kata Ali.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: Tersangka Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Gugat Praperadilan KPK
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.