Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan OJK Diharapkan Tak Dipilih Atas Kepentingan Politik

14 nama calon anggota OJK akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test Komisi XI DPR.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyaring 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dari 21 nama kandidat yang diterimanya setelah diproses Panitia Seleksi (Pansel).

14 nama calon anggota OJK akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test Komisi XI DPR.

Ekonom senior Indef Didin S Damanhuri mengatakan, proses fit and proper test menjadi penting dalam memilih calon anggota OJK, karena saat ini muncul kritik dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan OJK saat ini.

Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Unit Link AXA, Prudential, AIA Desak OJK Lakukan Audiensi

"Jadi tolonglah DPR, jangan memilih atas kepentingan politik, kepentingan lobi-lobi dari pihak-pihak lain," kata Didin saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, persoalan pada industri yang ditangani OJK sekarang banyak mengalami masalah, mulai dari asuransi, pinjaman online, hingga muncul investasi yang mengimingi keuntungan tinggi.

Kemudian, soal iuran atau pungutan dari OJK kepada industri perbankan, pasar modal dan non bank, yang mana hal ini menjadi aneh karena OJK sebagai pengawas, pengatur sekaligus eksekutor seolah-olah berkah menarik uang.

Baca juga: Aturan Baru OJK: Penjual Unit Link Wajib Rekam Saat Jelaskan Produk ke Calon Pembeli

BERITA REKOMENDASI

"Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena eksekutor yang memungut uang dari anggotanya tapi dia juga harus mengawasi. Nah karena dia nerima uang, terjadilah lobi-lobi dari setiap pengawasan yang dilakukan, sehingga terjadi abuse of power," papar Didin.

Oleh sebab itu, Didin berharap pimpinan OJK ke depan merupakan orang yang independen dan kuat dalam memimpin lembaganya.

Baca juga: OJK: Sengketa Pemegang Polis Unit Link Asuransi Kelar Lewat Jalur LAPS SJK

"OJK saat ini membutuhkan strong leadership, orangnya independen, tidak mudah dilobi," ucap Didin.

Ahli hukum fintech dan keuangan digital, Chandra Kusuma mengatakan, dalam fit and proper test calon pimpinan OJK, Komisi XI perlu menelusuri pemahaman kandidat secara konseptual, strategis dan pragmatis mengenai aspek ekonomi makro dan mikro, sektor riil, public policy, keuangan digital, kerjasama ekosistem dan manajemen resiko dari masing-masing kandidat ketua OJK.

“Memang idealnya, ketua OJK nanti perlu menerapkan seluruh aspek yang saling berkorelasi tersebut ke dalam kepemimpinan yang mengadopsi kombinasi dari prinsip meritokrasi dan teknokrasi untuk mendukung reformasi struktural dan sinergi kelembagaan yang sistematis, efektif dan akuntabel. Bahkan dalam 3-6 bulan awal sejak terpilih, kedua hal ini sepatutnya menjadi prioritas utama sejak dini," kata Chandra.


Chandra menyebut, kemampuan pimpinan OJK juga perlu didalami terkait menyusun core framework untuk mengakomodir dan menyeimbangkan antara kebutuhan inovasi, profitability dan sustainability dari pelaku usaha dengan perlindungan maupun literasi konsumen, serta responsible risk management di setiap sub-sektor.

“Semua ini pada akhirnya akan dikaitkan langsung dengan program dan eksekusi strategi pemerintah pusat dalam mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi dan setelah pandemi. Ketua OJK punya peran penting di sini," ucapnya.

Terkait reformasi struktural internal OJK, Chandra menyarankan Komisi XI turut menilai tentang pengalaman terkait strategic human resource management dari para calon ketua OJK.

Dikatakannya, hal ini akan sangat berpengaruh ketika ketua OJK terpilih merumuskan konsep, arah dan prioritas pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM OJK yang ideal, meliputi hal penempatan, secondment, penugasan, rekrutmen bahkan promosi.

“Kebijakan dan peraturan OJK merupakan instrumen penegakan hukum, namun efektifitas penerapannya sangat dipengaruhi kapabilitas pegawai OJK terkait yang mengemban tugas pengawasan,” ucap Chandra.

“Maka dari itu sudah waktunya pegawai OJK memiliki multidisciplinary knowledge namun dengan didukung sector-based expertise untuk dapat memahami market conduct secara mendalam dari berbagai perspektif serta use cases. Ini penting sebagai wujud nyata dari penerapan prinsip teknokrasi dalam OJK, mengingat jenis permasalahan, business model dan inovasi di sektor jasa keuangan juga terus berkembang, bertambah dan beraneka ragam," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas