Ramai-ramai Kritik Pemecatan Terawan dari IDI: Diduga Bau Politik hingga Bikin Dokter Takut Riset
Politisi ramai-ramai kritik pemecatan dokter Terawan dari IDI: diduga berbau politik hingga bikin dokter lain takut riset.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai polemik.
Diketahui, keputusan IDI merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Pelanggaran kode etik berat diduga menjadi penyebab Terawan dipecat dari IDI.
Hal itu berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Soal Polemik Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI, Menkes: Kemenkes akan Bantu Mediasi
Dalam surat itu, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis juga di dalamnya, dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Beredar kabar dugaan pelanggaran kode etik Terawan berkaitan dengan gagasannya tentang terapi cuci otak atau hingga Vaksin Nusantara.
Kabar pemecatan Terawan dari IDI pun mendapat protes dari sejumlah anggota DPR.
Segelintir politisi ramai-ramai mengkritik dan tidak terima atas keputusan IDI memberhentikan Terawan.
Pemecatan Terawan oleh IDI Diduga Berbau Politik
Salah satunya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.
Ribka menilai ada unsur politis dalam pemecatan dr Terawan.
Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter mengaku tidak melihat ada sisi kesalahan yang dilakukan Terawan dari sisi dokter.
"Misalnya pun masalah DSA itu belum ada uji klinis di Indonesia, tetapi kesalahan Pak Terawan itu tidak ada," kata Ribka kepada Tribunnnews, Minggu (27/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.