Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Maret Tahun 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 dan kini sudah dapat dicairkan oleh masyarakat.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
- Penyandang Disabilitas Berat.
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan;
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama;
- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran;
- Imunisasi lengkap;
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan;
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan;
- Penimbangan berat badan tiap bulan;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun;
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun.
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA);
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan;
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia;
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali;
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat;
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Bansos PKH 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.