Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sepakat Penjualan Kapal Eks KRI Sampit 515

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Sepakat Penjualan Kapal Eks KRI Sampit 515
Dinas Penerangan Koarmabar
Tank Amfibi marinir diluncurkan dari KRI Teluk Sampit -515 di daerah latihan Umum Armada Jaya XXXI/2912 di Perairan Sebuku Banjarmasin, Kamis (11/10/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515.

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan Komisi I telah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan yang mengusulkan penjualan kapal itu.

Dikatakannya, semua fraksi menyetujui penjualan eks KRI Teluk Sampit-515.

"Komisi I telah mendapatkan penugasan tanggal 3 Februari 2022 untuk membahas persetujan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada kemenhan," kata Bambang.

"Setelah mendengarkan penjelasan dan melakulan pendalaman dalam sesi tanya jawab serta mendengarkan pandangan fraksi Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara Eks KRI Teluk Sampit pada Kemenhan," lanjutnya.

Baca juga: Komisi I DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terkait penjualan eks KRI Sampit-515. 

"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa Eks KRI Teluk Sampit 515 pada kemenhan dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Sampit-515.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI bersama KSAL dalam membahas surat presiden No. R-57/Pres/12/2021, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya meminta pandangan dari para fraksi di Komisi I DPR.

Hasilnya, dari 9 fraksi di Komisi I, 7 fraksi menyatakan setuju penjualan Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut.

"7 dari 9 fraksi menyetuji usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negata kapal KRI Teluk Sampit 515," kata Abdul Kharis.

Abdul Kharis meminta agar persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dapat dijalankan sesuai perundang-undanganan yang berlaku.

Dimana, nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sebesar Rp173.966.007.672.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wamenhan Herindra mengungkap kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515. 

Dimana, Kapal tersebut dinilai sudah tidak layak pakai. Hal itu bisa dilihat dari ruang mesinnya juga mengalami rusak berat.

"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini Pak," kata Herindra dalam paparannya.

Selain itu, Herindra mengatakan bahwa penghapusan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tambahnya.

Herindra juga berharap melalui penjualan KRI Teluk Sampit 515 ini menjadi masukan untuk kas negara.

"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," jelas Herindra.

Dikutip dari berbagai sumber, KRI Teluk Sampit 515 adalah kapal perang milik Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut (TNI AL) bernomor lambung 515 yang diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, Korea SB & Eng., Masan, dan Korea Tacoma SY, Chinhae pada tahun 1981.

Setelah masuk ke Indonesia, kapal perang tersebut dinamai dengan nama "Teluk Sampit" yang diartikan sebagai nama teluk dari Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah. 

KRI Teluk Sampit 515 merupakan kapal perang yang bertipe kapal pengangkut tank (Landing Ship Tank (LST)) yang dapat mengangkut berbagai keperluan logistik, seperti perlengkapan dan peralatan perang dan tank serta dapat mengangkut tentara infanteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas