Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in H-2 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak.

Adapun batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

Berita Rekomendasi

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas