Kartu Prakerja Gelombang 25 Telah Dibuka, Inilah Syarat dan Cara Daftar
Pemerintah kembali akan membuka program Kartu Prakerja gelombang 25 untuk masyarakat Indonesia. Simak syarat dan cara daftar.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali akan membuka program Kartu Prakerja gelombang 25 untuk masyarakat Indonesia.
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Selasa (29/3/2022).
"Hola hola Sob! Yuk kita lanjut gelombang 25," tulisnya.
Nantinya, pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.
Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru karena proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.
Baca juga: PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka Mulai Hari Ini, Login prakerja.go.id untuk Daftar!
Baca juga: SELAMAT untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24, Segera Cek Saldo dan Ikuti Pelatihan
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.